Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur kembali mengeluarkan keputusan kontroversial.
Forum itu mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding dan foto pasangan sebelum pernikahan atau pre-wedding.
Berita yang santer beredar di situs jejaring sosial dibenarkan oleh Juru bicara Ponpes Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen.
"Lebih tepanya keputusan itu keluar dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri di Lirboyo," kata dia, ketika dihubungi VIVAnews, Jumat 15 Januari 2010.
Ditanya soal alasan pelarangan rebonding, Nabil mengatakan itu sudah tertuang dalam hasil keputusan forum.
"Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami)," seperti yang tertulis dalam keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo.
"Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur tasyabbuh bil fussaq (menyerupai orang-orang fasik)," lanjut putusan itu.
Sementara, untuk foto pra nikah atau pre-wedding, alasan pengharaman berlaku untuk pasangan mempelai dan juga fotografer.
"Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut.
Sementara, untuk fotografernya, "hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," jelas putusan tersebut.
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan. "Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat."
****
Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah diberitakan mengeluarkan fatwa haram situs jejaring sosial, Facebook.
Saat itu, Nabil Haroen mengklarifikasi Facebook diperbolehkan asal untuk tujuan positif.
"Saya sendiri juga pengguna facebook," kata Nabil Haroen kepada VIVAnews, Senin 25 Mei 2009.
Ditambahkan dia, dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura di Pesantren Lirboyo, Kediri yang dihadiri 700 santri putri tidak disimpulkan bahwa facebook haram. Umat Islam, tambah dia, hanya diminta berhati-hati.
"Analoginya seperti memegang pisau. Kalau untuk memasak bisa menghasilkan masakan lezat, sebaliknya jika yang memegang seorang pembunuh bisa menghilangkan nyawa orang," tambah dia.
Umat Islam boleh saja memanfaatkan situs-situs jejaring sosial selama tujuannya positif. "Kalau umat Islam manfaatkan jejaring sosial itu baik," tambah dia.
• VIVAnews
Forum itu mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding dan foto pasangan sebelum pernikahan atau pre-wedding.
Berita yang santer beredar di situs jejaring sosial dibenarkan oleh Juru bicara Ponpes Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen.
"Lebih tepanya keputusan itu keluar dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri di Lirboyo," kata dia, ketika dihubungi VIVAnews, Jumat 15 Januari 2010.
Ditanya soal alasan pelarangan rebonding, Nabil mengatakan itu sudah tertuang dalam hasil keputusan forum.
"Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami)," seperti yang tertulis dalam keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo.
"Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur tasyabbuh bil fussaq (menyerupai orang-orang fasik)," lanjut putusan itu.
Sementara, untuk foto pra nikah atau pre-wedding, alasan pengharaman berlaku untuk pasangan mempelai dan juga fotografer.
"Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat)," kata putusan tersebut.
Sementara, untuk fotografernya, "hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," jelas putusan tersebut.
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan. "Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat."
****
Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah diberitakan mengeluarkan fatwa haram situs jejaring sosial, Facebook.
Saat itu, Nabil Haroen mengklarifikasi Facebook diperbolehkan asal untuk tujuan positif.
"Saya sendiri juga pengguna facebook," kata Nabil Haroen kepada VIVAnews, Senin 25 Mei 2009.
Ditambahkan dia, dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura di Pesantren Lirboyo, Kediri yang dihadiri 700 santri putri tidak disimpulkan bahwa facebook haram. Umat Islam, tambah dia, hanya diminta berhati-hati.
"Analoginya seperti memegang pisau. Kalau untuk memasak bisa menghasilkan masakan lezat, sebaliknya jika yang memegang seorang pembunuh bisa menghilangkan nyawa orang," tambah dia.
Umat Islam boleh saja memanfaatkan situs-situs jejaring sosial selama tujuannya positif. "Kalau umat Islam manfaatkan jejaring sosial itu baik," tambah dia.
• VIVAnews
0 Comment for "Kontroversi Rebonding & Pre Wedding Haram"